PERUBAHAN PENGUMUMAN TERKAIT PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANANGANI SURAT AKTIF BEKERJA DAN PENGALAMAN MINIMAL 2 TAHUN SECARA TERUS MENERUS, SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA DAN SPTJM
Berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2.2/5005 Tahun 2024, tanggal 30 September 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Formasi Tahun 2024 dan Hasil Rapat Tim Panselda Seleksi Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024, serta mendasar pada aturan Kepmenpan RB nomor 347 Tahun 2024. Pada pengumuman yang semula disebutkan "bahwa terkait masa kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan bekerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II)", akan tetapi terkait dokumen untuk tenaga non ASN yang bekerja/mengabdi di Kecamatan berubah yang berwenang menandatangani adalah pejabat administrator (eselon Ill) yaitu Camat.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami informasi dalam pengumuman menjadi tanggungjawab peserta. Pelamar diharapkan untuk memantau perkembangan atau informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Kabupaten Wonogiri Formasi Tahun 2024 melalui website https://bkpsdm.wonogirikab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/.
Selengkapnya
[Download File]