Pemenuhan Kebutuhan JF Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa melalui Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain


Menindaklanjuti Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda) akan dilakukan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui mekanisme pengangkatan dari JAbatan lain, dengan ini diinformasikan bahwa PNS yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri.

Selengkapnya download [disini]


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

  • Hari Ini (360 Kunjungan)
  • Kemarin (396 Kunjungan)
  • Total (1294739 Kunjungan)