Pelaksanaan Ujian Dinas 2019
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, PNS yang berpangkat Pengatur Tk.I gol.ruang (II/d) dan Penata Tk.I gol.ruang (III/d) yang akan naik pangkat wajib lulus Ujian DInas.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Dinas Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian Daftar Sementara Calon Peserta Ujian Dinas Tahun 2019
2. Daftar Calon Peserta Ujian Dinas Tahun 2019
3. Formulir Surat Pernyataan Mengikuti / Tidak Mengikuti Ujian Dinas Tahun 2019
4 Tahapan Pelaksanaan Ujian Dinas Tahun 2019 ( dapat berubah sewaktu-waktu )
5. Materi Ujian Dinas Tahun 2019