Bimbingan Teknis Pilot Project Penataan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bimbingan Teknis (BIntek) Pilot Project Penataan PNS diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Kabuoaten Wonogiri pada Selasa s.d Rabu (2 s.d 3/04/2013). Bintek diikuti oleh seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Wonogiri sejumlah 60 orang. kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan persiapan pelaksanaan penataan PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri sebagai salah satu lokus piloting.
Bintek dibuka oleh Bupati Wonogiri, H. Danar Rahmanto pada hari Selasa (2/04/2013) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Acara tersebut selain diikuti oleh peserta bintek, turut dihadiri pula oleh Kepala Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Jakarta, Kepala Kantor Regional I Yogyakarta, Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai BKN Jakarta, Kabid Bimtek Kanreg I BKN Yogyakarta, Sekda Kabupaten Wonogiri, Staf Ahli Bupati, Assisten Sekda serta Kepala SKPD se-Kabuoaten Wonogiri. Dalam sambutannya, Bupati Wonogiri menyampaikan dukungannya demi keberhasilan pelaksanaan pilot project penataan PNS tersebut. Acara dilanjutkan penyampaian materi bintek bertempat di Graha Personalia BKD Wonogiri dengan narasumber dari BKN Jakarta dan BKN Kanreg I Yogyakarta.
Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai BKN Jakarta, Kamto menyampaikan, Bintek dianggap penting dilaksanakan mengingat pelaksanaanreformasi birokrasi dan optimalisasi kinerja PNS serta efisiensi Anggaran Belanja Pegawai, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan PNS. Penataan PNS dilakukan melalui perhitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja serta menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan. Penataan PNS diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan dan rencana tindak lanjut (action plan) penataan PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri. Selain itu, monitoring dan evaluasi periodik hasil penataan PNS diharapkan pula sesuai dengan skala prioritas tahapan pelaksanaan penataan PNS yang akan direalisasikan. (IR).